JendelaJambi.id - Kamis, 18 November 2022. Dari perjalanan panjang pendaftaran dan proses adminitrasi kelengkapan calon kepala desa antar waktu desa mukai hilir, maka telah ditetapkan calon kepala desa antar waktu sebanyak dua orang; pertama, atas nama Syafaruddin S. H, kedua, atas nama LiLysia Fartilova.
Pj. Kepala Desa, Ricce Razrian Nifa mengatakan dalam sambutanya "saya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada panitia yang dalam hal ini sudah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran, sehingga apa tahapan pemilihan bisa dilaksanakan sesuai aturan. semoga untuk proses selanjutnya dapat dilalui bersama"
Dengan ini maka Proses Pemilihan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemilihan dengan keterwakilan dari beberapa unsur sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci, Nomor 8 Tahun 2018, pasal 64B ayat 4 dan 5. Dalam keputusan BPD dan Pemerintahan Desa maka dihasilkan calon kepala desa Antar Waktu Desa Mukai Hilir telah disahkan.
Maka untuk teknis berikutnya akan diserahkan kepada panitia pelaksana pemilihan. *admin
إرسال تعليق