PEMILIHAN KEPALA DESA PEJABAT ANTAR WAKTU (PAW) DESA MUKAI HILIR TAHUN 2022

 


Jendelajambi.id - Oktober 2022, Berdasarkan : PERDA Nomor 12 Tahun 2015,PERDA Nomor 8 Tahun 2018, PERBUP Nomor 25 Tahun 2016 dan PERBUP Nomor 47 Tahun 2019. Bahwa Kades yang meninggal dunia masa jabatannya 6 bulan terhitung sebelum habis maka akan diadakan pemilihan Pejabat Antar Waktu dengan ketentuan aturan diatas.

BPD desa Mukai Hilir telah membentuk panitia pemilihan kepala desa Pejabat Antar Waktu desa Mukai Hilir pada Jumat, 23 september 2022, dengan berdasarkan ketentuan PERBUP dan PERDA. Dengan koordinasi antara pihak Kecamatan Siulak Mukai, maka pembentukan panitia dihadiri oleh Camat dan Sekcam beserta staf pemerintahan Kecamatan Siulak Mukai, dan peserta musyawarah lainnya. 

Maka akan dilaksanakan pemilihan kepala desa Antar Waktu desa Mukai Hilir, 

Zainal Gani : selaku ketua BPD menyampaikan, "kami berharap pemilihan kepala desa Pejabat Antar Waktu desa Mukai Hilir  bisa berlangsung sesuai teknis dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Memang ini lumayan berat tetapi harus dilaksanakan. Kami dari BPD berharap proses demokrasi ini bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya kendala". Itulah harapan yang kami harapkan. 

Asnawi, S.Pd, M.Kes : selaku Camat Siulak Mukai berpesan, "ini adalah pemilihan kepala desa Pejabat Antar Waktu pertama di Kecamatan Siulak Mukai, maka laksanakan ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Panitia yang telah di tunjuk dan di SK kan oleh BPD selalu berkooordinasi dengan BPD dan pemerintahan desa, pemerintahan Kecamatan Siulak Mukai dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci". *admin

Post a Comment

أحدث أقدم