JAMBI (JendelaJambi.Id) – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan melakukan kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Hal tersebut dikatakan Al Haris pada Penandatanganan Nota Kesepahaman Gubernur Jambi dengan Pimpinan BSI tentang Percepatan Layanan Berbasis Digital di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, yang berlangsung di Auditrium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Minggu (23/01/2022).
“Saya menyambut baik kerjasama dengan PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk terkait layanan jasa dan produk perbankan berdasarkan prinsip syariah, nantinya layanan berbasis digital ini salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Al Haris.
Al Haris menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi mengharapkan tujuan dari kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia ini nantinya akan menciptakan dan mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi serta pembangunan di Provinsi Jambi. Kerjasama ini nantinya akan memberikan kemudahan dalam pelayanan yang berbasis digital.
Direktur Retail Banking PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), Kokok Alun Akbar, menyampaikan, BSI ini merupakan merger dari tiga bank Syariah, yakni Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang terhitung sejak 1 Februari 2021.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang telah bersedia menjadi mitra bagi Bank Syariah Indonesia dalam upaya percepatan layanan berbasis digital di Provinsi Jambi,"ucapnya. *(agan)
Direktur Retail Banking PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), Kokok Alun Akbar, menyampaikan, BSI ini merupakan merger dari tiga bank Syariah, yakni Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang terhitung sejak 1 Februari 2021.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang telah bersedia menjadi mitra bagi Bank Syariah Indonesia dalam upaya percepatan layanan berbasis digital di Provinsi Jambi,"ucapnya. *(agan)
إرسال تعليق