Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers
adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna
memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan
kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan
bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan
fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang,
karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh
masyarakat.
Untuk menjamin
kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,
wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme.
1. Dalam menjalankan
tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Jendelajambi.id dilengkapi dengan identitas
(Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan serta tercantum dalam Box Redaksi.
2. Wartawan Jendelajambi.id
DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari
Narasumber.
3. Bagi Narasumber
yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Jendelajambi.id atau
mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Jendelajambi.id
melalui surat elektronik ke: Jendelajambi9@gmail.com
4. Setiap berita yang
terpublikasi adalah kewenangan redaksi Jendelajambi.id.
5. Permintaan untuk
ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan
oleh Jendelajambi.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok
Pers.
6. Ralat dilakukan
melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: Jendelajambi9@gmail.com
dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut,
disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta
pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT Media Jendela
Jambi dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan
Perusahaan.
Posting Komentar