Jambi – Gubernur Jambi,
Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyatakan, hibah tanah
dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI
merupakan wujud sinergitas yang baik dalam melaksanakan program pelayanan kepegawaian
dan pembangunan sumber daya manusia. Hal tersebut dinyatakan Al Haris pada Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah terima (BAST) Hibah Tanah dari Pemerintah
Provinsi Jambi Kepada BKN RI, bertempat di Auditorium Rumah Dinas
Gubernur Jambi, Selasa (18/01/2022). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN RI, Dr.Ir.Bima Haria
Wibisana,M.S.I.S., secara langsung hadir dalam penandatanganan tersebut.
“Penandatangan hibah tanah ini merupakan wujud sinergitas antara
Pemerintah Provinsi Jambi dengan BKN RI dalam upaya membangun sumber daya
manusia dalam pemerintahan, karena aset yang paling utama dalam pembangunan
adalah sumber daya manusia,” ujar Al Haris.
“Saya
yakin Pemerintah Provinsi Jambi dan BKN RI memiliki semangat yang sama dalam
pembekalan dan pembenahan aparatur dalam mewujudkan tersedianya Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang memiliki kompetensi, berdaya saing, memiliki akhlak dan
karakter yang baik, serta memiliki kemauan yang kuat untuk berpartisipasi dalam
mewujudkan kemajuan pembangunan daerah dan negara,” lanjut Al Haris.
Al
Haris menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi telah menghibahkan Barang Milik
Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi kepada BKN RI yang
merupakan sebagian dari sertifikat Hak Pakai Nomor 11 Tahun 1996 dengan luas
tanah 20.105 M2 (dua puluh ribu seratus lima meter persegi), dan nilai
perolehan Rp.48.000,/M2, (empat puluh delapan ribu rupiah per meter persegi),
sehingga total nilai perolehan sejumlah Rp.965.040.000,- (Sembilan ratus enam puluh
lima juta empat puluh ribu rupiah), yang berlokasi di Jalan Jambi Palembang KM.
11 Desa Pondok Meja Kabupaten Muaro Jambi.
“Hibah aset berupa tanah ini merupakan bentuk dukungan penuh dari
Pemerintah Provinsi Jambi kepada BKN RI dalam melaksanakan program kerja di
Provinsi Jambi, dengan beralihnya status kepemilikan tersebut tentu sangat
membantu BKN RI dalam penatausahaan dan tata kelola asset sesuai dengan rencana
strategis BKN yang berpedoman pada aturan perundang undangan yang berlaku.
Tanah hibah ini nantinya digunakan untuk pembangunan Kantor Unit Pelaksana
Teknis (UPT) BKN Provinsi Jambi,” jelas Al Haris.
Al
Haris mengharapkan, hibah tanah ini turut mendukung maksimalisasi dan
keberhasilan pelaksanaan program BKN RI di Provinsi Jambi. “Saya juga mengharapkan
dengan adanya hibah tanah ini, BKN RI kedepannya lebih banyak lagi mengalokasikan
program kerja di Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi siap mendukung
serta menyukseskan program BKN di Provinsi Jambi,” pungkas Al Haris.
Bima
memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang telah mengambil
langkah strategis dalam melakukan hibah tanah ini. “Kami mengucapkan terima kasih
atas hibah tanah seluas 2 hektar lebih yang diberikan kepada BKN untuk
pembangunan UPT BKN di Provinsi Jambi,” kata Bima.
“Hal
ini merupakan upaya dalam mendekatkan pelayanan kepegawaian kepada masyarakat
di daerah. Kami melakukan perubahan besar-besaran dalam sistem UPT ini pada hal
mendasar yaitu, pertama adalah untuk melakukan seleksi dan rekrutmen calon ASN,
karena saat ini menggunakan sistem yang rumit sehingga memerlukan suatu tempat,
kedua adalah tempat ini nantinya kita gunakan sebagai tempat ujian dinas dan
sebagainya,” tutup Bima. (admin)
Posting Komentar